“Ya yang pertama tentang kewenangan dalam melakukan pergantian di kabinet itu adalah menjadi hak prerogratif pak presiden. Nah yang kemudian presiden tentu memiliki instrumen dalam rangka untuk menentukan orang-orang yang nanti akan ditempatkan yang memenuhi pada kriteria kelayakan yang sesuai dengan jabatan-jabatannya itu,” kata Mardiono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Baca juga: Presiden Jokowi Resmi Melantik Menkominfo dan Lima Wamen
Presiden menelaah Djan Faridz dan Saiful Rahmat Dasuki sebelum melantik mereka hari ini. Nama kader PPP tersebut diusulkan oleh Mardiono, tetapi keputusan akhir ada pada Presiden Jokowi. Djan Faridz menjadi anggota Wantimpres, sementara Saiful Rahmat Dasuki resmi menjadi Wakil Menteri Agama setelah dilantik.












3 komentar