Jakarta – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman dilaporkan oleh 16 guru besar dan pengajar hukum tata negara (HTN) serta hukum administrasi negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS).
Laporan tersebut merupakan respon atas putusan kontrovesial MK yang loloskan Gibran Rakabuming Raka jadi calon wakil presiden berpasangan dengan Prabowo Subianto.
Dalam laporan yang diajukan ke Majelis Kehormatan MK (MKMK), para akademisi ini minta Anwar Usman dipecat jika terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim.