Jaksa Agung Ungkap Banyak Kades Tak Paham Kelola Anggaran Dana Desa Miliaran Rupiah

Utamakan Pembinaan

Burhanuddin menegaskan bahwa keberhasilan institusi Kejaksaan tidak diukur dari banyaknya aparat desa yang diproses hukum. Ia bahkan secara tegas meminta jajarannya untuk tidak melakukan kriminalisasi terhadap perangkat desa, khususnya kepala desa.

“Saya meminta kepada seluruh aparat Kejaksaan, sudah beberapa kali saya sampaikan, jangan ada lagi kriminalisasi terhadap aparat desa. Saya tidak akan bangga kalau kalian di daerah menjadikan kepala desa adalah tersangka,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa langkah pertama yang harus diambil ketika terjadi penyimpangan dana desa adalah pembinaan, bukan penindakan hukum. Peran ini, menurutnya, menjadi tanggung jawab utama dinas pemerintahan desa di tingkat kabupaten.

“Di setiap kabupaten itu ada dinas pemerintahan desa, dia lah yang harus bertanggung jawab. Kepala dinas yang wajib membina,” ujarnya.

Burhanuddin juga mengingatkan para kepala kejaksaan negeri (kajari) agar tidak mudah menetapkan kepala desa sebagai tersangka, terutama jika kesalahan yang terjadi hanya bersifat administratif.

Meski mengedepankan pembinaan, Burhanuddin menegaskan bahwa penegakan hukum tetap harus dilakukan jika ditemukan adanya penyalahgunaan dana desa untuk kepentingan pribadi.

Ia mencontohkan, apabila dana desa digunakan di luar kepentingan masyarakat, seperti untuk kebutuhan pribadi, maka kepala desa yang bersangkutan harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

BACA JUGA: Jejak Karier Hery Susanto, Ketua Ombudsman yang Baru Sepekan Menjabat Ditahan Kejagung

“Kalau uangnya itu betul-betul digunakan untuk kepentingan pribadi, silakan ditindak. Tapi kalau kesalahan administrasi, jangan langsung jadikan kepala desa sebagai tersangka,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *