Jakarta – KPU memohon kepada MK untuk menolak gugatan pasangan Ganjar-Mahfud dan Anis-Muhaimin terkait Pilpres 2024. Mereka mengatakan bahwa gugatan tersebut tidak memenuhi prosedur yang berlaku. Karena, seharusnya dilayangkan ke Bawaslu bukan ke MK.
“Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon seluruhnya,” kata kuasa hukum KPU, Hifdzil Alim, dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (28/3/2024).
BACA JUGA:Â Awalnya Malu dan Sedih Lihat Kelakuan MK, Kini Mahfud MD Bangga
Sementara itu, gugatan yang diajukan oleh Anis-Muhaimin juga dinilai tidak memenuhi format gugatan yang berlaku dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK.
“Hanya memasukkan rekapitulasi suara pilpres yang ditetapkan oleh termohon tanpa menyandingkan peroleh hasil suara menurut pemohon,” jelas Hifdzil.

 
																						










