Menakar Dinasti Politik dalam Pilkada 2024

RUANGBICARA.co.id – Kontroversi seputar dinasti politik dan nepotisme mencuat dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh beberapa kubu.

Penolakan ini, bagaimanapun, tidak mengungkapkan bukti yang memadai terkait tuduhan nepotisme yang menggantung di atas kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi). Lebih lanjut, MK menegaskan bahwa keterlibatan putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, dalam proses politik telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Selain itu, keputusan MK dalam kasus gugatan Pilpres 2024 menyoroti peranannya dalam mempertegas penafsiran nepotisme dalam konteks demokrasi pemilihan langsung.

MK mempertimbangkan bahwa jabatan wakil presiden, yang menjadi fokus kontroversi, diisi melalui pemilihan, bukan melalui penunjukan langsung, sehingga tidak memenuhi kriteria nepotisme.

BACA JUGA: Trah Dinasti Banten Tumbang

Dalam telaah yang lebih mendalam, politik dinasti dan nepotisme menjadi sorotan kritis. Nepotisme, dalam artian luasnya, mencakup pemilihan kerabat atau sanak saudara untuk memegang peran pemerintahan.

Sementara itu dalam dimensi spesifik, praktik nepotisme menyoroti kecenderungan penyelenggara negara untuk mengutamakan kepentingan pribadi atau keluarga di atas kepentingan publik.

Politik Dinasti Ancaman bagi Demokrasi

Martien Herna Susanto, dalam karyanya “Dinasti Politik dalam Pilkada di Indonesia” merinci politik dinasti sebagai suatu proses yang memfasilitasi regenerasi kekuasaan dalam lingkaran tertentu, termasuk keluarga elit yang bertujuan mempertahankan dominasi politik.

Dalam konteks ini, politik dinasti dianggap sebagai ancaman terhadap esensi demokrasi, seiring dengan peran nepotisme yang serupa.

Namun, keberlanjutan praktik politik dinasti dalam Pilkada 2024 menimbulkan pertanyaan serius terkait dengan kesubstansian demokrasi.

Meskipun MK menetapkan parameter yang jelas terkait dengan nepotisme, keberadaan dinasti politik masih menjadi kenyataan yang sulit dihindari dalam proses politik di republik ini. Hal ini menantang upaya untuk membangun sistem demokrasi yang lebih inklusif dan partisipatif.

Dinasti Politik dalam Pilkada

Lihat saja, dalam riset Nagara Institute pada tahun 2021 yang mengungkapkan lanskap yang menarik dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Dari total 129 kandidat yang berkompetisi, mayoritas berasal dari latar belakang politik kekerabatan. Tercatat 8 pasangan calon tunggal, sementara 72 kandidat lainnya harus menerima kekalahan dalam pertarungan, sedangkan 57 berhasil meraih kemenangan.

Namun, yang menarik perhatian adalah langkah 27 kandidat yang menentang hasil dan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Akibatnya, MK memutuskan untuk melakukan pemungutan suara ulang di 16 daerah, di antaranya 6 daerah yang terlibat dengan pasangan dari politik dinasti.

Kemudian, dalam Pilkada 2020, kita sering kali menemui kehadiran kandidat independen yang tidak begitu kompetitif, namun harus dipertahankan demi menjaga aspek demokratis.

BACA JUGA: Burhanuddin Muhtadi Singgung Bahaya Dinasti Politik di Banten

Di beberapa daerah juga terlihat, kepemimpinan bahkan hanya berpindah dari suami ke istri atau dari generasi tua ke generasi muda, yang tentunya menutup peluang bagi munculnya pemimpin yang baru dan partisipatif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *