Baca juga:Â ASN Terbukti Langgar Netralitas, Apakah Pemkab Pandeglang Berani Berikan Sanksi Tegas?
“Sesuai dengan ketentuan, tidak diperbolehkan ASN ikut terlibat membuat keputusan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu,” sambung dia.
Diduga pelanggaran ini terjadi pada awal tahun, di mana oknum guru tersebut diyakini melanggar Pasal 20 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Yang di Saketi awal tahun patut diduga pelanggar undang-undang lainnya dalam hal ini Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara,” pungkasnya.
Bawaslu Pandeglang berharap agar langkah ini dapat menjadi peringatan bagi ASN lainnya untuk menjaga netralitas dalam konteks pemilu.












