Gaji PPPK Diminta Masuk Beban APBN

RUANGBICARA.co.id, Jakarta – Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) meminta pemerintah pusat agar gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sepenuhnya dibebankan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Usulan ini muncul di tengah tekanan fiskal berat yang dialami pemerintah kabupaten sepanjang 2025.

Permintaan tersebut disampaikan Apkasi dalam Catatan Akhir Tahun 2025 sebagai bentuk pengawalan terhadap marwah otonomi daerah yang dinilai semakin tergerus akibat kebijakan nasional yang cenderung sentralistis.

BACA JUGA: Apkasi Resmi Luncurkan Otonomi Expo 2026, Usung Konsep Transaksional dan Forum Perdagangan Antardaerah

Ketua Umum Apkasi, Bursah Zarnubi, menegaskan bahwa otonomi daerah bukan sekadar pembagian kewenangan administratif. Menurutnya, otonomi daerah merupakan mandat reformasi untuk mendekatkan negara dengan rakyat di daerah.

Namun demikian, sepanjang 2025 Apkasi melihat adanya kecenderungan “sentralisasi terselubung” melalui regulasi sektoral yang makin rinci dan membatasi diskresi kepala daerah, khususnya bupati.

“Otonomi daerah adalah napas terakhir dari agenda Reformasi 1998 yang harus kita jaga. Kami melihat sepanjang 2025, ada kecenderungan kebijakan nasional yang kian rinci mendikte daerah, sementara diskresi bupati semakin sempit. Indonesia hanya bisa maju jika daerah diberi kepercayaan dan keadilan fiskal, bukan sekadar dijadikan pelaksana administratif pusat yang menanggung beban tanpa kewenangan,” tegas Bursah yang juga Bupati Lahat itu, dalam keterangan resminya, Selasa (30/12/2025).

Di sisi lain, Apkasi mencatat pemerintah kabupaten menghadapi tekanan fiskal serius akibat pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD). Kondisi ini menciptakan paradoks karena daerah tetap diwajibkan memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) dengan anggaran yang kian terbatas.

Selain itu, penyesuaian Dana Alokasi Umum (DAU) serta ketidakpastian realisasi Dana Bagi Hasil (DBH) turut mempersempit ruang fiskal daerah.

Oleh karena itu, Apkasi mendesak pemerintah pusat melakukan penataan ulang kebijakan transfer ke daerah agar lebih transparan dan mencerminkan kontribusi riil daerah terhadap penerimaan negara.

Beban Daerah

Dalam kondisi fiskal yang sempit, daerah kini dibebani belanja wajib yang terus meningkat, termasuk pembiayaan PPPK. Menurut Apkasi, kebijakan pengangkatan PPPK merupakan program nasional, sehingga pembiayaannya juga seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

“Apkasi secara tegas mengusulkan agar gaji dan tunjangan PPPK sepenuhnya dibebankan kepada APBN sebagai bagian dari kebijakan nasional, guna menjaga stabilitas pembangunan dan pelayanan publik di tingkat kabupaten yang kini ruang fiskalnya kian sesak,” ujar Bursah.

Apkasi menilai, jika beban tersebut terus ditanggung daerah, maka pembangunan dan layanan dasar masyarakat berpotensi terganggu.

Selain persoalan fiskal, Apkasi juga menyoroti ketimpangan kewenangan pusat dan daerah, yang terlihat jelas saat bencana banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Berdasarkan data resmi BNPB, bencana tersebut menyebabkan 1.140 orang meninggal dunia, 163 orang hilang, serta 399 ribu warga mengungsi. Kerusakan infrastruktur meliputi ratusan ribu rumah dan puluhan jembatan putus.

Ironisnya, pemerintah kabupaten berada di garis depan penanganan bencana, tetapi tidak memiliki kewenangan atas kebijakan hulu seperti izin tambang dan pengelolaan hutan yang berada di tangan pemerintah pusat.

“Daerah menanggung risiko dan nyawa rakyatnya, tapi tidak punya kuasa atas kebijakan hulunya. Ini ketimpangan struktural yang harus segera dikoreksi,” jelas Bursah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed