Selain itu, Anwar Usman, Ketua MK yang membacakan putusan permohonan gugatan jelas merupakan adik ipar Jokowi. Dalam artian keterhubungan relasi antara politik–hukum lebih dominan pengaruh politiknya, apalagi ini soal harga diri keluarga.
Seperti apa yang sudah dipaparkan Satjipto Rahardjo pakar Ilmu Hukum dalam teorinya menyebutkan bahwa kalau kita melihat hubungan antara subsistem politik dengan subsistem hukum, akan tampak bahwa politik memiliki konsentrasi energi yang lebih besar sehingga hukum selalu berada pada posisi yang lemah (Satjipto Rahardjo, 1985:71).
Jokowi Bantah Keterlibatannya
Tak ayal keterlibatan Jokowi dalam hal ini semakin menguatkan keluarga dalam meningkatkan daya tawar politik menuju Pemilu 2024. Namun, Jokowi membantah bahwa dirinya terlibat dalam peristiwa yang mengejutkan publik tersebut.
“Ya mengenai putusan MK, silakan ditanyakan ke MK. Jangan saya yang berkomentar silahkan juga pakar hukum yang menilainya saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan mk nanti bisa disalah mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif,” kata Jokowi dalam keterangan pers di Beijing, Cina, Senin, (16/10/2023).
Ia pun mengaku tak mencampuri urusan partai politik soal pencalonan Gibran sebagai wakil presiden.
Reaksi Publik
Semakin Jokowi mengelak, semakin publik tak percaya lagi terhadap ‘cawe-cawe’ yang dilakukan untuk kepentingan politik dinastinya.
Hal itu sejalan dengan trending topic narasi di X atau Twitter seperti #KamiMuak, Mahkamah Keluarga dan Gibran yang isinya bentuk kekecewaan publik terhadap Presiden Jokowi.
Perspektif Ahli Hukum dan Politik
Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti.menuding ada penggunaan lembaga yudikatif membentuk politik dinasti.
“Dalam konteks demokrasi Indonesia secara lebih umum menurut saya sih, jadinya ada penggunaan lembaga yudikatif untuk membentuk politik dinasti,” kata Bivitri usai diskusi di Kedai Tjikini, Senin, (16/10/2023).
Tak hanya Bivitri, kritik dari Pengamat Politik Universitas Al Azhar, Ujang Komarudin, berpendapat bahwa ada desain terstruktur, sistematis, dan masif dari kelompok tertentu dalam putusan Mahkamah Konstitusi mengenai syarat pendaftaran capres – cawapres, untuk meloloskan putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
“Itu tragedi demokrasi yang tidak bagus, kelihatannya MK kebobolan. Para hakim MK seharusnya menjadi negarawan, putusan hanya untuk keluarga Jokowi,” kata Ujang Komarudin kepada Tempo pada Senin, (16/10/2023).
Dengan demikian, keterlibatan Jokowi dalam keputusan mengejutkan MK menjadi peristiwa yang menguatkan kepentingan politik dinasti Jokowi. Walaupun dia mengelak tapi asumsi publik bisa dibenarkan dengan proses dan alur cerita yang tidak mungkin terjadi karena kebetulan. Hanya saja publik atau rakyat kecolongan dengan langkah-langkah permainan yang tak bisa ditebak.
Baca juga: MK Tolak Gugatan PSI dan Partai Garuda, Namun Kabulkan Permohonan Mahasiswa UNS
6 komentar