Mami Icha Ditangkap, Diduga Eksploitasi Anak di Bawah Umur untuk Prostitusi

“Tersangka FEA sebagai mucikari mendapat bagian 50 persen dari setiap transaksi. Untuk anak korban (anak sebagai korban) awal mula bisa masuk dan mengenal tersangka FEA dari jaringan pergaulan. Sebagian besar anak korban masih sekolah,” tambahnya.

21 Anak Telah Dipekerjakan

Diduga kuat, Icha telah mempekerjakan 21 anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersial (PSK). Saat ini, pihak kepolisian masih terus menyelidiki kasus ini.

“Hasil identifikasi awal dari sosial media milik tersangka FEA, diduga masih ada atau terdapat 21 orang anak yang dieksploitasi oleh tersangka secara seksual dan diduga masih merupakan anak di bawah umur,” tambahnya.

Mami Icha Dijerat Pasal 27 ayat 1

Saat ini, Mami Icha sedang menjalani pemeriksaan. Dia dijerat dengan berbagai pasal termasuk Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta pasal-pasal terkait prostitusi dan perdagangan orang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *