PB PMII Soroti Kampanye Ilegal dan Dana Kampanye Gelap Menuju Pemilu 2024

Jakarta – Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) mengungkap keprihatinan terkait fenomena kampanye ilegal dan dana kampanye yang tidak terbuka yang menuju Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Koordinator Nasional Pemantau Pemilu PB PMII, Hasnu Ibrahim, menjelaskan bahwa kampanye politik adalah usaha terorganisir yang dilakukan oleh partai politik, relawan, tim sukses.

“Kampanye politik secara sederhana adalah upaya yang terorganisir yang dilakukan oleh partai politik peserta pemilu, relawan, tim sukses dan pihak yang ditunjuk secara resmi bertujuan untuk memengaruhi proses pengambilan keputusan para pemilih atau upaya membangun preferensi publik,” jelas Hasnu pada Forum Muda Partisipasi yang digagas Pemantau PB PMII pada, Rabu (20/09/2023) malam.

Menurutnya, kampanye seperti ini sudah mulai terjadi menjelang Pemilu 2024.

Hasnu menyoroti perlunya Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadi lebih proaktif dalam mengatasi ancaman kampanye hitam, kampanye ilegal, dan kampanye terselubung yang dilakukan oleh peserta Pemilu 2024.

Menurut PKPU 15, kampanye politik dijadwalkan dimulai pada 28 November 2023 dan berakhir pada 10 Februari 2024.

“Peserta pemilu, bakal calon dan relawan terkadang melakukan aktifitas kampanye secara terselubung serta berlindung dibalik sosialisasi politik,” lanjut Hasnu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar