Lebak – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan gugatan terhadap sistem pemilihan umum (pemilu). Keputusan yang diambil MK untuk sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka.
Gugatan yang diajukan ditolak dengan diketok palu langsung oleh Ketua MK Anwar Usman pada hari ini, Kamis, (15/6/2023).
Neng Siti Julaiha, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (DPC PPP) Lebak, menyambut baik keputusan MK dan mengatakan bahwa keputusan MK tersebut, sudah mewakili dan memihak kepada kepentingan orang banyak.
“Keputusan yang demokratis dan memenuhi hak orang banyak, masyarakat bisa memilih langsung calon yg sdh dikenali secara langsung bukan calon yg ditawarkan oleh partai” katanya saat dihubungi, Kamis, (15/6/2023).
BACA JUGA: Neng Siti Julaiha Putuskan Maju di Pilkada Lebak 2024
Selain itu diungkapkannya, dengan diputuskannya gugatan oleh MK, keputusan tersebut dapat memberikan dampak yang baik untuk partai.
“Selain itu dapat mensolidkan simpatisan dan kader partai dalam memenangkan pemilu 2024 mendatang,” lanjutnya.
Lebih lanjut, NJ sapaan akrabnya menilai dengan keputusan tersebut, DPC PPP Lebak sebelumnya sudah mempersiapkan sebaik mungkin untuk Pemilu 2024 mendatang.
“Persiapan sudah kami lakukan secara maksimal dari mulai penjaringan bacaleg , Pendaftar ke KPUD dan tentu pola yg kita siapkan adalah dengan mekanisme pemilihan sistem terbuka ,” ungkapnya.











4 komentar