Hasnu juga menekankan pentingnya pelaporan dana kampanye, termasuk sumber dana, aliran sumbangan, dan penggunaan uang elektorik.
Dia mencatat bahwa kepatuhan terkait dengan laporan dana kampanye masih menjadi masalah yang belum diatur secara spesifik oleh KPU dan Bawaslu.
Banyak partai besar terlihat tidak tertib dan tidak patuh dalam melaporkan dana kampanye sesuai dengan PKPU 18/2023.
Hasnu menegaskan bahwa Pemilu yang berkualitas hanya dapat tercapai jika semua pihak terlibat.
“Pemilu berkualitas hanya dapat terwujud jika komponen pemilu seperti penyelenggara, peserta pemilu dan pemerintah berkomitmen dalam proses dan suksesi sesuai perintah konstitusi,” pungkasnya.
Baca juga: PB PMII Desak KPK dan Bawaslu Periksa Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Terkait Dugaan Politik Uang
Dalam rangka mengatasi masalah ini, Pemantau Pemilu PB PMII memberikan beberapa rekomendasi:
1. Transparansi Parpol
Parpol peserta pemilu harus transparan kepada publik mengenai sumber dana kampanye sesuai dengan Undang-Undang KIP.
2. Peningkatan Kapasitas Parpol
Parpol harus meningkatkan kapasitas mereka untuk mengelola anggaran yang berasal dari Anggaran Belanja Pemilu Nasional (ABPN).
3. Keterbukaan Dana Kampanye
Parpol diminta untuk tidak hanya menjelaskan anggaran yang berasal dari APBN/APBD, tetapi juga dana kampanye dari sumber lain seperti donasi, mahar politik, donatur tetap, dan iuran anggota agar dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
4. Kepatuhan terhadap PKPU 15
Parpol peserta pemilu harus mematuhi peraturan PKPU 15 dengan menghindari kampanye ilegal, kampanye terselubung, dan kampanye hitam.
5. Reward dan Punishment
Pemerintah harus menerapkan sistem reward dan hukuman terhadap partai politik sebagai insentif agar patuh terhadap aturan.
6. Kepatuhan dalam Pelaporan Keuangan
Parpol diharapkan untuk patuh dalam menyampaikan laporan keuangan, sumber dana, dan aliran sumbangan menuju Pemilu 2024 dengan integritas dan transparansi.
Dengan menerapkan rekomendasi ini, PB PMII berharap agar Pemilu 2024 dapat berjalan dengan lebih transparan dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.
2 komentar